BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari, terutama dalam pedesaan banyak sekali
persoalan-persoalan yang tidak bisa diselesaikan begitu saja. Yang mana butuh
penguatan hukum untuk dijadikan sebagai pedoman. Salah satunya adalah masalah
perkebunan dan persawahan,yang kita kenal dengan parohan sawah atau ladang.
Sistem paroan sawah ini biasa kita sebut dalam istilah fiqh yaitu musaqah dan muzara’ah.
Hal
ini muncul karena beberapa sebab, diantaranya yaitu banyaknya masyarakat yang
memiliki kebun tapi tidak bisa mengolah, begitupun sebaliknya ada yang tidak
punya sawah tapi ia sanggup mengolah ladang. Dari hal ini akhirnya keduanya
muncul kerjasama yang mana pemilik lahan memberikan lahannya kepada tukang
kebun untuk mengolah, lalu hasilnya dibagi dua sesuai dengan akad yang telah
disepakati. Namun, dalam pelakasanaan musaqah dan muzara'ah sering terjadi
permasalahan dan perselisihan antar pihak yang terkait. Meskipun
ketentuan-ketentuan dan syarat sudah ada, tapi sering terjadi kesalahpahaman
antara pemilik tanah dengan penggarap dari segi hasilnya, karena hasil yang
diharapkan terkadang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, dan juga
mengenai hal benih yang akan ditanam.
Dari
permasalahan seperti ini, penulis bermaksud dalam makalah ini, untuk
menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan itu, untuk menambah
wawasan kita dalam menyikapi terjadinya kesalahpahaman dan persoalan-persoalan
lain yang berkenaan dengan hal tersebut.[1]
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian, hukum akad, rukun dan syarat dari
Muzara’ah?
2.
Bagaimana
pengertian, hukum akad, rukun dan syarat dari Musaqah?
3.
Bagaimana
perbedaan antara Muzara’ah dan Musaqah?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui maksud dari Muzara’ah.
2.
Mengetahui rukun dan syarat Muzara’ah.
3.
Mengetahui hukum akad Muzara’ah.
4.
Mengetahui cara berakhirnya Muzara’ah.
5.
Mengetahui maksud dari Musaqah.
6.
Mengetahui rukun dan syarat Musaqah.
7.
Mengetahui hukum akad Musaqah.
8.
Mengetahui cara berakhirnya Musaqah.
9.
Mengetahui perbedaan antara Muzara’ah dan Musaqah.
D.
Manfaat Makalah
Adapun manfaat yang diharapkan dari makalah ini
adalah :
Guna menambah wawasan dan ilmu pengetahuan untuk
bekal dalam mendidik siswa disekolah maupun di perguruan tinggi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MUZARA’AH
1. Pengertian Muzara’ah
Secara etimologis, muzara’ah
berarti kerjasama dalam penggarapan tanah dengan imbalan sebagian dari apa yang
dihasilkannya. Dan maknanya disini adalah pemberian tanah kepada orang yang
akan menanaminya dengan catatan bahwa dia akan mendapatkan porsi tertentu dari
apa yang dihasilkannya, seperti setengah, sepertiga, atau lebih banyak dan
lebih sedikit dari itu, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.[2]
2.
Hukum
adat Muzara’ah
Dalam membahas hukum al-muzara’ah
terjadi perbedaan pendapat para ulama. Imam Abu Hanifah dan Zufair ibn Huzail,
pakar fiqh Hanafi, berpendapat bahwa akad al-muzara’ah tidak boleh. Menurut
mereka, akad al-muzara’ah dengan bagi hasil, seperti seperempat dan seperdua,
hukumnya batal.
Alasan Imam Abu Hanifah dan Zufair
ibn Huzail adalah sebuah hadist berikut:
Artinya: ”Rosulullah saw. yang
melarang melakukan al-mukhabarah.” (HR.Muslim dari Jabir Ibn Abdillah)
Al-mukhabarah dalam sabda
Rosulullah itu adalah al-muzara’ah, sekalipun dalam al-mukhabarah bibit yang
akan ditanam berasal dari pemilik tanah. Dalam riwayat Sabit Ibn Adh-Dhahhak
dikatakan:
Artinya: “Rosulullah saw.
melarang al-muzara’ah.” (HR. Muslim)
Menurut mereka, obyek akad dalam
al-muzara’ah belum ada dan tidak jelas kadarnya, karena yang dijadikan imbalan
untuk petani adalah hasil pertanian yang belum ada (al-ma’dum) dan tidak
jelas (al-jahalah) ukurannya, sehingga keuntungan yang akan dibagi,
sejak semula tidak jelas. Boleh saja pertanian itu tidak menghasilkan, sehingga
petani tidak mendapatkan apa-apa dari hasil kerjanya. Obyek akad yang bersifat
al-ma’dum dan al-jahalah ini lah yang membuat akad ini tidak sah. Adapun
perbuatan Rosulullah saw. dengan penduduk Khaibar dalam hadist yang diriwatkan al-jama’ah
(mayoritas pakar hadist), menurut mereka, bukan merupakan akad al-muzara’ah,
adalah berbentuk al-kharaj al-muqasamah, yaitu ketentuan pajak yang
harus dibayarkan petani kepada Rosulullah setiap kali panen dalam prosentase
tertentu.
Ulama Syafi’iyah juga berpendapat
bahwa akad al-muzara’ah tidak sah, kecuali apabila al-muzara’ah
mengikut pada akad al-musaqah (kerjasama pemilik kebun dengan petani
dalam mengelola pepohanan yang ada dikebun itu, yang hasilnya nanti dibagi
menurut kesepakatan bersama). Misalnya, apabila terjadi kerjasama dalam
pengolahan perkebunan, kemudian ada tanah kosong yang boleh dimanfaatkan untuk
al-muzara’ah (pertanian), maka, menurut ulama Syafi’yah akad al-muzara’ah
boleh dilakukan. Akad ini tidak berdiri sendiri, tetapi mengikut pada akad al-musaqah.
Ulama Malikiyah, Hanabilah, Abu
Yusuf, Muhammad Ibn al-Hasan asy-Syaibani, keduanya sahabat Abu Hanifah, dan
ulama Azh-Zhahiriyah berpendapat bahwa akad al-muzara’ah hukumnya boleh,
karena akadnya cukup jelas, yaitu menjadikan petani sebagai serikat dalam
penggarapan sawah.
Menurut mereka, dalam sebuah
riwayat dikatakan bahwa:
Artinya: “Rosulullah saw. melakukan akad
muzara’ah dengan penduduk Khaibar, yang hasilnya dibagi antara Rosul dengan
para pekerja.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i, Ibn Majah,
at-Thirmizi, dan Imam Ahmad Ibn Hanbal dari Abdullah ibn Umar)
Menurut meraka, akad ini bertujuan
untuk saling membantu antara petani dengan pemilik tanah pertanian. Pemilik
tanah tidak mampu untuk mengerjakan tanahnya, sedangkan petani tidak mempunyai
tanah pertanian. Oleh sebab itu, adalah wajar apabila antara pemilik tanah
persawahan bekerjasama dengan petani penggarap, dengan ketentuan bahwa hasilnya
mereka bagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Menurut ulama Malikiyah dan
Hanabilah, akad seperti ini termasuk dalam firman Allah dalam surat Al-Ma’idah,
5:2 yang berbunyi:
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur (
wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4
Artinya:
“bertolong-tolonglah kamu atas kebajikan dan ketakwaan dan jangan
bertolong-tolongan atas dosa dan permusuhan.”
3.
Rukun
dan Syarat Muzara’ah
Jumhur
ulama, yang membolehkan akad al-muzara’ah, mengemukakan rukun dan syarat yang
harus terpenuhi, sehingga akad dianggap sah, diantaranya adalah sebagai
berikut:
a.
Pemilik tanah,
b.
Petani
penggarap,
c.
Objek
al-muzara’ah, yaitu antara manfaat tanah dengan hasil pekerja petani,
d.
Ijab (ungkapan
penyerahan tanah dari pemilik tanah), dan qabul (pernyataan menerima tanah
untuk digarap petani).[3]
1.
Syarat yang berkaiatan dengan ‘aqidain, yaitu harus berakal,
2.
Syarat yang berkaitan dengan tanaman, yaitu disyaratkan adanya peenentuan
macam apa saja yang akan ditanam,
3.
Hal yang berkaitan dengan perolahan hasil dari tanaman, yaitu:
a.
Bagian masing – masing harus disebutkan,
b.
Hasil adalah milik bersama,
c.
Bagian dari amil dan malik adalah dari satu jenis barang yang sama,
d.
Bagian kedua belah pihak sudah diketahui,
e.
Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang ma’lum.
4.
Hal yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami,
a.
Tanah tersebut dapat ditanami,
b.
Tanah tersebut dapat diketahui batas – batasnya.
5.
Hal yang berhubungan dengan waktu,
a.
Waktunya telah ditentukan,
b.
Waktu itu memungkinkan untuk menanam
tanaman yang dimaksud,
c.
Waktu tersebut memungkinkan dua
belah pihak hidup menurut dua belah pihak
6.
Hal yang berkaitan dengan alat – alat muzaro’ah, alat – alat tersebut
disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya di bebankan kepada pemilik tanah. [4]
B.
MUSAQAH
1. Pengertian Musaqah
Musaqah
adalah bentuk mufa’alah dari saqyu ‘pengairan’. Dan bentuk mufa’alah ini tidak
mengandung arti sebagaimana biasanya. Dinamakan musaqah karena pohon-pohon
penduduk Hijaz adalah yang paling banyak membutuhkan pengairan karena diari
dari sumur-sumur.
Musaqah
dalam syariat adalah penyerahan pohon kepada orang yang akan mengairi dan
merawatnya sampai buahnya benar-benar matang, dengan imbalan bagian tertentu
dari buah tersebut.
Musaqah
adalah persekutuan dalam bidang pertanian untuk mengeksploitasi pohon. Di
dalamnya terdapat pohon, disatu sisi, dan pekerjaan terhadap pohon di sisi
lain. Dan hasil yang di peroleh dibagi di antara kedua orang yang berakad
sesuai dengan porsi yang telah disepakati oleh keduanya, seperti : setengah,
sepertiga, dan sejenisnya. Orang yang bekerja dinamakan dengan musaqi dan pihak
yang lain dinamakan dengan rabbusy-syajar ‘pemilik pohon’. Kata “ pohon” di sini mencangkup semua tumbuhan yang di
tanam agar tetap berada di tanah selama satu tahun atau lebih dan pemotongannya tidak memiliki
batas waktu atau akhir yang diketahui , baik berubah maupun tidak berubah.
Musaqah bisa diadakan pada pohon yang tidak berubah dengan imbalan pelepah,
kayu bakar, dan sejenisnya yang diambil oleh musaqi.
2.
Hukum
akad Musaqah
Dalam menentukan akad al-musaqah dari
segi syara’’, terdapat perbedaan pendapat ulama fiqih. Imam Abu Hanif dan Zufar
ibn Huzail berpendirian bahwa akad al-musaqah dengan ketentuan petani
penggarap mendaapatkan sebagian hasil kerjasama ini adalah tidak sah, karena al-musaqah
seperti ini termasuk mengupah seseorang dengan imbalan sebgi hasil yang akan
dipanen dari kebun itu. Hal ini menurut
mereka termasuk ke dalam larangan Rasulullah saw. dalam sabdanya yang berbunyi
yang artinya; “Siapa yang memiliki sebidang tanah, hendaklah ia jadikan dan
oleh sebagai tanah pertanian dan jangan diupahkan dengan imbalan sepertiga atau
seperempat (dari hasil yang akan dipanen) dan jangan pula dengan imbalan
sejumlah makanan tertentu”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Rafi’ ibn Khudaij).
Jumhur ulama fiqih, termasuk Abu
Yusuf dan Muhammad ibn al-Hasan asy-Syaibiani, keduanya tokoh Hanafi,
berpendirian bahwa akad al-musaqah dibolehkan. Alasan kebolehan akad al-musaqah
, menurut mereka adalah sebuh hadits dari Abdullah ibn ‘Umar yang
menyatakan bahwa :
“
bahwa Rasulullah saw. melakukan kerjasama perkebunan dengan penduduk Khaibar
dengan ketentuan bahwa mereka mendapatkan sebagian dari hasil kebun atau
pertanian itu” (HR. Al-Jama’ah (mayoritas hadits).
Di
samping kedua hadits di atas, kebolehan al-musqah jika didasarkan atas ijma’
(kesepakatan para ulama fiqih), karena sudah merupakan suatu transaksi yang
amat dibutuhkan oleh umat untuk memenuhi keperluan hidup mereka.
Alasan lain yang mereka kemukakan adalah
bahwa sebagian pemilik tanah perkebunan tidak mampu atau tidak mempunyai
kesempatan untuk mengolah sendiri perkebunannya. Di samping itu, ada sebagian
orang yang memiliki kepakaran dalam perkebunan, tetapi ia tidak memiliki tanah
untuk digarap. Agar tanah perkebunan orang-orang yang tidak mampu atau tidak
mempunyai kesempatan untuk mengolah kebunnya tidak terlantar, dan petani-petani
tidak pula menganggur, maka adalah sangat terpuji jika antara kedua belah pihak
melakukan kerja sama untuk memproduktifkan tanah yang tidak teroleh itu. di
satu sisi, pemilik tanah terbantu, karena tanah tidak dibiarkan kosong, di
pihak lain petani penggarap mendapat pekerjaan. Oleh sebab itu kerja sama ini
memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
3.
Rukun
dan Syarat Musaqah
Ulama Hanafiah
berpendapat bahwa musaqah memiliki dua rukun, yaitu ijab dan qabul. Musaqah boleh diadakan dengan segala sesuatu yang
menunjukkannya, baik perkataan, tulisan, maupun isyarat, selama dilakukan oleh orang
yang tindakannya dianggap sah.
Sedangkan jumhur ulama yang terdiri
atas ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa transaksi
al-musaqah harus memiliki lima rukun, yaitu:
a.
Dua orang atau
pihak yang melakukan transaksi,
b.
Tanah yang dijadikan
obyek al-musaqah,
c.
Jenis usaha yang
akan dilakukan petani penggarap,
d.
Ketentuan
mengenai pembagian hasil al-musaqah,
e.
Shigat
(ungkapan) ijab dan qabul.
Dalam musaqah disyaratkan hal-hal berikut ini :
a. Pohon
yang akan diairi diketahui dengan penglihatan atau deskripsi yang tidak
menyiasakan persengketaan karena tidak boleh mengadakan akad pada sesuatu yang
tidak diketahui.
b.
Masa musaqah diketahui karena musaqah adalah akad yang
mengikat yang serupa dengan pengupahan, agar ketidakjelasan hilang.
Sementara,
Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa penjelasan masa bukanlah syarat dalam
musaqah, berdasarkan ikhtisan karena waktu krematangan buah biasanya diketahui
dan perbedaanya tidak signifikan. Diantara yang tidak mengakui syarat ini adalah ulama zahiriah. Mereka
berdalil dengan riwayat bahwa Rosul SAW bersabda kepada orang-orang yahudi,
Artinya:“Aku
menetapkan bagi kalian apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kalian”.
Menurut
para ulama mazhab Hanafi, ketika masa musaqah berakhir sebelum buah matang,
pohon dibiarkan berada ditangan musaqi agar dirawatnya tanpa upah sampai
matang.
c. Akad
Musaqah diadakan sebelum tampak kematangan buah karena dalam kondisi ini buah
membutuhkan perawatan. Adapun setelah tampak kematangan buah, diantara fuqaha
yang tidak dapat membolehkan musaqah karena tidak adanya kebutuhan terhadapnya.
Seandainya akad terjadi maka itu adalah pengupahan, bukan musaqah. Diantara
mereka ada yang membolehkannya dalam kondisi ini karena apabila musaqah boleh
diadakan sebelum Allah menciptakan buah maka keluarnya buah lebih boleh lagi.
d. Musaqi
mendapatkan bagian yang diketahui dari keseluruhan buah. Artinya, bagiannya
diketahui dengan porsi, seperti setengah dan sepertiga. Apabila disyaratkan bahwa
dia atau pemilik pohon akan mendapatkan buah dari beberapa batang tertentu atau
dengan berat tertentu maka musaqah batal.
Penulis
Bidayatul-Mujtahid berkata, “semua ulama yang membolehkan musaqah
menyepakati bahwa apabila semua biaya ditanggung oleh pemilik kebun, sementara
musaqi tidak menanggung apa-apa selain apa yang dikerjakannya dengan tangannya,
maka ini tidak boleh karena ini adalah pengupahan dengan imbalan sesuatu yang
belum diciptakan.”
Ketika
salah satu dari syarat-syarat ini tidak terpenuhi, akad musaqah tidak sah dan
batal. Apabila musaqi telah mulai bekerja dan tanaman telah tumbuh karena
pekerjaannya maka dia berhak mendapatkan upah yang wajar, sementara tumbuhan
tanaman tersebut menjadi milik pemiliknya.
C.
Perbedaan
antara Muzara’ah dan Musaqah
Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa ada
perbedaan mendasar antara al-musaqah dengan al-muzara’ah. Perbedan itu antara
lain:
a. Jika
salah satu pihak dalam akad al-musaqah tidak melaksanakan hal-hal yang telah
disetujui dalam akad, maka yang bersangkutan boleh dipaksa untuk melakukan
kesepakatan itu. berbeda dengan akad al-muzara’ah bahwa jika pemilik benih
tidak mau bekerja sama itu dilanjutkan sebelum benih disemaikan, maka ia tidak
boleh dipaksa. Kebolehan memaksa salah satu pihak yang enggan untuk
melaksanakan persetujuan yang telah disepakati dalam akad al-musaqah, karena
menurut jumhur ulama selain ulama Hanabilah, akad al-musaqah bersifat mengikat
kedua belah pihak. Akan tetapi, dalam akad al-muzara’ah, sifatnya baru mengikat
jika benih sudah disemaikan. Jika benih belum disemaikan, maka pemilik benih
boleh saja membatalkan perjanjian itu. namun demikian, ulama Hanabilah
menyataan akad al-muzara’ah merupakan akad-akad yang termasuk ke dalam kategori
akad yang tidak mengikat kedua belah pihak, karenanya boleh saja salah satu
pihak yang membatalkannya.
b. Penentuan
tenggang waktu pada akad al-musaqah, menurut ulama Hanafiyah bukanlah sebagai
salah ssatu syarat dalam akad al-musaqah. Pendapat ini mereka dasarkan atas
kaidah istihsan (berpaling dari kehendak qiyas jali kepada qiyas
khafi, karena ada dalil yang menghendaki pemalingan ini). Atas dasar itu,
penentuan lamanya akad al-musaqah itu berlangsung disesuaikan adat kebiasaan
setempat. Sedangkan dalam akad al-muzara’ah dalam penentuan tenggang waktu
terdapat dua pendapat dalam mazhab Hanafi; pertama mengatakan disyaratkan
tenggang waktu, dan kedua disyaratkan tenggang waktu, tetapi diserahkan kepada
adat kebiasaan setempat. Pendapat kedua inilah yang merupakan fatwa yang
terkuat dalam mazhab Hanafi.
c. Jika
tenggang waktu yang disetujui dalam akad al-musaqah berakhir, akad tetap
dilanjutkan, tanpa imbalan terhadap petani penggarap. Petani penggarap
berkewajiban melanjutkan pekerjaannya, sampai pohon yang ditanam itu berbuah,
tetapi untuk pekerjaan ini petani penggarap tidak berhak menerima upah karena
pekerjaan sampai tanaman berbuah dan dipanen adalah kewajiban pihak petani
penggarap. Sedangkan dalam akad al-muzara’ah, bila akad tenggang waktu sudah
habis dan tanaman belum juga berbuah (dipanen), maka petani penggarap
melanjutkan pekerjaannya dengan syarat ia berhak memerima upah dari hasil bumi
yang akan dipetik dalam akad al-muzara’ah itu.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Muzara’ah bisa diartikan paroan sawah atau ladang,
seperdua, sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari petani
(orang yang menggarap). Hikmah Muzara’ah antara lain: Terwujudnya kerja sama yang
saling menguntungkan antara pemilik tanah dengan petani penggarap. Meningkatnya
kesejahteraan masyarakat. Tertanggulanginya kemiskinan. Sedangkan Al-musaqah
adalah suatu kesepakatan atau kontrak kerja berupa pemarahan pepohonan kepada
seorang untuk ia sirami dan rawat sedangkan hasil buahnya dibagi antara kedua
belah pihak. Atau dengan kata lain, sebuah kontrak kerja dengan upah sebagian
dari hasil pepohonan yang didapatkan. Rukun musaqah, yaitu: Kedua belah pihak
melakukan akad, Sasaran atau obyek al-Musaqah, Pekerjaan, Sighat (ijab qabul).
B. Saran
Untuk lebih memahami semua tentang “al-Muzara’ah dan al-Musaqah”,
disarankan para pembaca mencari referensi lain yang berkaitan dengan materi
pada makalah ini. Selain itu, diharapkan para pembaca setelah membaca makalah
ini mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari untuk hal yang
positif.
DAFTAR PUSTAKA
K Haroen,
Nasrun. Fiqh Muamalah. jakarta:Gaya Media Pratama. 2007.
K Sabiq,
Sayyid. Fiqh Sunnah 5. Tirta Abadi Gemilang. 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar