Selasa, 07 Oktober 2014

AL-MUZARA’AH DAN AL-MUSAQAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam pedesaan banyak sekali persoalan-persoalan yang tidak bisa diselesaikan begitu saja. Yang mana butuh penguatan hukum untuk dijadikan sebagai pedoman. Salah satunya adalah masalah perkebunan dan persawahan,yang kita kenal dengan parohan sawah atau ladang. Sistem paroan sawah ini biasa kita sebut dalam istilah fiqh yaitu musaqah dan muzara’ah.
 Hal ini muncul karena beberapa sebab, diantaranya yaitu banyaknya masyarakat yang memiliki kebun tapi tidak bisa mengolah, begitupun sebaliknya ada yang tidak punya sawah tapi ia sanggup mengolah ladang. Dari hal ini akhirnya keduanya muncul kerjasama yang mana pemilik lahan memberikan lahannya kepada tukang kebun untuk mengolah, lalu hasilnya dibagi dua sesuai dengan akad yang telah disepakati. Namun, dalam pelakasanaan musaqah dan muzara'ah sering terjadi permasalahan dan perselisihan antar pihak yang terkait. Meskipun ketentuan-ketentuan dan syarat sudah ada, tapi sering terjadi kesalahpahaman antara pemilik tanah dengan penggarap dari segi hasilnya, karena hasil yang diharapkan terkadang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, dan juga mengenai hal benih yang akan ditanam.
Dari permasalahan seperti ini, penulis bermaksud dalam makalah ini, untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan itu, untuk menambah wawasan kita dalam menyikapi terjadinya kesalahpahaman dan persoalan-persoalan lain yang berkenaan dengan hal tersebut.[1]

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana  pengertian, hukum akad, rukun dan syarat dari Muzara’ah?
2.      Bagaimana pengertian, hukum akad, rukun dan syarat dari Musaqah?
3.      Bagaimana perbedaan antara Muzara’ah dan Musaqah?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui maksud dari Muzara’ah.
2.      Mengetahui rukun dan syarat Muzara’ah.
3.      Mengetahui hukum akad Muzara’ah.
4.      Mengetahui cara berakhirnya Muzara’ah.
5.      Mengetahui maksud dari Musaqah.
6.      Mengetahui rukun dan syarat Musaqah.
7.      Mengetahui hukum akad Musaqah.
8.      Mengetahui cara berakhirnya Musaqah.
9.      Mengetahui perbedaan antara Muzara’ah dan Musaqah.

D.    Manfaat Makalah
Adapun  manfaat yang diharapkan dari makalah ini adalah :
Guna menambah wawasan dan ilmu pengetahuan untuk bekal dalam mendidik siswa disekolah maupun di perguruan tinggi.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    MUZARA’AH
1.      Pengertian Muzara’ah
Secara etimologis, muzara’ah berarti kerjasama dalam penggarapan tanah dengan imbalan sebagian dari apa yang dihasilkannya. Dan maknanya disini adalah pemberian tanah kepada orang yang akan menanaminya dengan catatan bahwa dia akan mendapatkan porsi tertentu dari apa yang dihasilkannya, seperti setengah, sepertiga, atau lebih banyak dan lebih sedikit dari itu, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.[2]

2.      Hukum adat Muzara’ah
Dalam membahas hukum al-muzara’ah terjadi perbedaan pendapat para ulama. Imam Abu Hanifah dan Zufair ibn Huzail, pakar fiqh Hanafi, berpendapat bahwa akad al-muzara’ah tidak boleh. Menurut mereka, akad al-muzara’ah dengan bagi hasil, seperti seperempat dan seperdua, hukumnya batal.
Alasan Imam Abu Hanifah dan Zufair ibn Huzail adalah sebuah hadist berikut:

Artinya: ”Rosulullah saw. yang melarang melakukan al-mukhabarah.” (HR.Muslim dari Jabir Ibn Abdillah)
Al-mukhabarah dalam sabda Rosulullah itu adalah al-muzara’ah, sekalipun dalam al-mukhabarah bibit yang akan ditanam berasal dari pemilik tanah. Dalam riwayat Sabit Ibn Adh-Dhahhak dikatakan:

Artinya: “Rosulullah saw. melarang al-muzara’ah.” (HR. Muslim)
Menurut mereka, obyek akad dalam al-muzara’ah belum ada dan tidak jelas kadarnya, karena yang dijadikan imbalan untuk petani adalah hasil pertanian yang belum ada (al-ma’dum) dan tidak jelas (al-jahalah) ukurannya, sehingga keuntungan yang akan dibagi, sejak semula tidak jelas. Boleh saja pertanian itu tidak menghasilkan, sehingga petani tidak mendapatkan apa-apa dari hasil kerjanya. Obyek akad yang bersifat al-ma’dum dan al-jahalah ini lah yang membuat akad ini tidak sah. Adapun perbuatan Rosulullah saw. dengan penduduk Khaibar dalam hadist yang diriwatkan al-jama’ah (mayoritas pakar hadist), menurut mereka, bukan merupakan akad al-muzara’ah, adalah berbentuk al-kharaj al-muqasamah, yaitu ketentuan pajak yang harus dibayarkan petani kepada Rosulullah setiap kali panen dalam prosentase tertentu.
Ulama Syafi’iyah juga berpendapat bahwa akad al-muzara’ah tidak sah, kecuali apabila al-muzara’ah mengikut pada akad al-musaqah (kerjasama pemilik kebun dengan petani dalam mengelola pepohanan yang ada dikebun itu, yang hasilnya nanti dibagi menurut kesepakatan bersama). Misalnya, apabila terjadi kerjasama dalam pengolahan perkebunan, kemudian ada tanah kosong yang boleh dimanfaatkan untuk al-muzara’ah (pertanian), maka, menurut ulama Syafi’yah akad al-muzara’ah boleh dilakukan. Akad ini tidak berdiri sendiri, tetapi mengikut pada akad al-musaqah.
Ulama Malikiyah, Hanabilah, Abu Yusuf, Muhammad Ibn al-Hasan asy-Syaibani, keduanya sahabat Abu Hanifah, dan ulama Azh-Zhahiriyah berpendapat bahwa akad al-muzara’ah hukumnya boleh, karena akadnya cukup jelas, yaitu menjadikan petani sebagai serikat dalam penggarapan sawah.
Menurut mereka, dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa:
Artinya: “Rosulullah saw. melakukan akad muzara’ah dengan penduduk Khaibar, yang hasilnya dibagi antara Rosul dengan para pekerja.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i, Ibn Majah, at-Thirmizi, dan Imam Ahmad Ibn Hanbal dari Abdullah ibn Umar)
Menurut meraka, akad ini bertujuan untuk saling membantu antara petani dengan pemilik tanah pertanian. Pemilik tanah tidak mampu untuk mengerjakan tanahnya, sedangkan petani tidak mempunyai tanah pertanian. Oleh sebab itu, adalah wajar apabila antara pemilik tanah persawahan bekerjasama dengan petani penggarap, dengan ketentuan bahwa hasilnya mereka bagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, akad seperti ini termasuk dalam firman Allah dalam surat Al-Ma’idah, 5:2 yang berbunyi:
 (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4
 Artinya: “bertolong-tolonglah kamu atas kebajikan dan ketakwaan dan jangan bertolong-tolongan atas dosa dan permusuhan.”

3.      Rukun dan Syarat Muzara’ah
*      Rukun Muzara’ah
            Jumhur ulama, yang membolehkan akad al-muzara’ah, mengemukakan rukun dan syarat yang harus terpenuhi, sehingga akad dianggap sah, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Pemilik tanah,
b.      Petani penggarap,
c.       Objek al-muzara’ah, yaitu antara manfaat tanah dengan hasil pekerja petani,
d.      Ijab (ungkapan penyerahan tanah dari pemilik tanah), dan qabul (pernyataan menerima tanah untuk digarap petani).[3]

*      Syarat-syarat Muzara’ah
1.      Syarat yang berkaiatan dengan ‘aqidain, yaitu harus berakal,
2.      Syarat yang berkaitan dengan tanaman, yaitu disyaratkan adanya peenentuan macam apa saja yang akan ditanam,
3.       Hal yang berkaitan dengan perolahan hasil dari tanaman, yaitu:
a.       Bagian masing – masing harus disebutkan,
b.      Hasil adalah milik bersama,
c.       Bagian dari amil dan malik adalah dari satu jenis barang yang sama,
d.      Bagian kedua belah pihak sudah diketahui,
e.        Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang ma’lum.

4.      Hal yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami,
a.       Tanah tersebut dapat ditanami,
b.      Tanah tersebut dapat diketahui batas – batasnya.
5.      Hal yang berhubungan dengan waktu,
a.       Waktunya telah ditentukan,
b.      Waktu itu memungkinkan untuk menanam tanaman yang dimaksud,
c.       Waktu tersebut memungkinkan dua belah pihak hidup menurut dua belah pihak
6.      Hal yang berkaitan dengan alat – alat muzaro’ah, alat – alat tersebut disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya di bebankan kepada pemilik tanah. [4]

B.     MUSAQAH
1.      Pengertian Musaqah
            Musaqah adalah bentuk mufa’alah dari saqyu ‘pengairan’. Dan bentuk mufa’alah ini tidak mengandung arti sebagaimana biasanya. Dinamakan musaqah karena pohon-pohon penduduk Hijaz adalah yang paling banyak membutuhkan pengairan karena diari dari sumur-sumur.
            Musaqah dalam syariat adalah penyerahan pohon kepada orang yang akan mengairi dan merawatnya sampai buahnya benar-benar matang, dengan imbalan bagian tertentu dari buah tersebut.
            Musaqah adalah persekutuan dalam bidang pertanian untuk mengeksploitasi pohon. Di dalamnya terdapat pohon, disatu sisi, dan pekerjaan terhadap pohon di sisi lain. Dan hasil yang di peroleh dibagi di antara kedua orang yang berakad sesuai dengan porsi yang telah disepakati oleh keduanya, seperti : setengah, sepertiga, dan sejenisnya. Orang yang bekerja dinamakan dengan musaqi dan pihak yang lain dinamakan dengan rabbusy-syajar ‘pemilik pohon’. Kata “ pohon”  di sini mencangkup semua tumbuhan yang di tanam agar tetap berada di tanah selama satu tahun  atau lebih dan pemotongannya tidak memiliki batas waktu atau akhir yang diketahui , baik berubah maupun tidak berubah. Musaqah bisa diadakan pada pohon yang tidak berubah dengan imbalan pelepah, kayu bakar, dan sejenisnya yang diambil oleh musaqi.

2.      Hukum akad Musaqah
            Dalam menentukan akad al-musaqah dari segi syara’’, terdapat perbedaan pendapat ulama fiqih. Imam Abu Hanif dan Zufar ibn Huzail berpendirian bahwa akad al-musaqah dengan ketentuan petani penggarap mendaapatkan sebagian hasil kerjasama ini adalah tidak sah, karena al-musaqah seperti ini termasuk mengupah seseorang dengan imbalan sebgi hasil yang akan dipanen dari kebun itu. Hal ini  menurut mereka termasuk ke dalam larangan Rasulullah saw. dalam sabdanya yang berbunyi yang artinya; “Siapa yang memiliki sebidang tanah, hendaklah ia jadikan dan oleh sebagai tanah pertanian dan jangan diupahkan dengan imbalan sepertiga atau seperempat (dari hasil yang akan dipanen) dan jangan pula dengan imbalan sejumlah makanan tertentu”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Rafi’ ibn Khudaij).
            Jumhur ulama fiqih, termasuk Abu Yusuf dan Muhammad ibn al-Hasan asy-Syaibiani, keduanya tokoh Hanafi, berpendirian bahwa akad al-musaqah dibolehkan. Alasan kebolehan akad al-musaqah , menurut mereka adalah sebuh hadits dari Abdullah ibn ‘Umar yang menyatakan bahwa :
bahwa Rasulullah saw. melakukan kerjasama perkebunan dengan penduduk Khaibar dengan ketentuan bahwa mereka mendapatkan sebagian dari hasil kebun atau pertanian itu” (HR. Al-Jama’ah (mayoritas hadits).
Di samping kedua hadits di atas, kebolehan al-musqah jika didasarkan atas ijma’ (kesepakatan para ulama fiqih), karena sudah merupakan suatu transaksi yang amat dibutuhkan oleh umat untuk memenuhi keperluan hidup mereka.
            Alasan lain yang mereka kemukakan adalah bahwa sebagian pemilik tanah perkebunan tidak mampu atau tidak mempunyai kesempatan untuk mengolah sendiri perkebunannya. Di samping itu, ada sebagian orang yang memiliki kepakaran dalam perkebunan, tetapi ia tidak memiliki tanah untuk digarap. Agar tanah perkebunan orang-orang yang tidak mampu atau tidak mempunyai kesempatan untuk mengolah kebunnya tidak terlantar, dan petani-petani tidak pula menganggur, maka adalah sangat terpuji jika antara kedua belah pihak melakukan kerja sama untuk memproduktifkan tanah yang tidak teroleh itu. di satu sisi, pemilik tanah terbantu, karena tanah tidak dibiarkan kosong, di pihak lain petani penggarap mendapat pekerjaan. Oleh sebab itu kerja sama ini memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.

3.      Rukun dan Syarat Musaqah
*      Rukun Musaqah
          Ulama Hanafiah berpendapat bahwa musaqah memiliki dua rukun, yaitu ijab dan qabul. Musaqah boleh diadakan dengan segala sesuatu yang menunjukkannya, baik perkataan, tulisan, maupun isyarat, selama dilakukan oleh orang yang tindakannya dianggap sah.
          Sedangkan jumhur ulama yang terdiri atas ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa transaksi al-musaqah harus memiliki lima rukun, yaitu:
a.       Dua orang atau pihak yang melakukan transaksi,
b.      Tanah yang dijadikan obyek al-musaqah,
c.       Jenis usaha yang akan dilakukan petani penggarap,
d.      Ketentuan mengenai pembagian hasil al-musaqah,
e.       Shigat (ungkapan) ijab dan qabul.


*      Syarat-syarat Musaqah
Dalam musaqah disyaratkan hal-hal berikut ini : 
a.       Pohon yang akan diairi diketahui dengan penglihatan atau deskripsi yang tidak menyiasakan persengketaan karena tidak boleh mengadakan akad pada sesuatu yang tidak diketahui.
b.      Masa musaqah diketahui karena musaqah adalah akad yang mengikat yang serupa dengan pengupahan, agar ketidakjelasan hilang.
Sementara, Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa penjelasan masa bukanlah syarat dalam musaqah, berdasarkan ikhtisan karena waktu krematangan buah biasanya diketahui dan perbedaanya tidak signifikan. Diantara yang tidak mengakui syarat ini adalah ulama zahiriah. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Rosul SAW bersabda kepada  orang-orang yahudi,

Artinya:“Aku menetapkan bagi kalian apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kalian”.
Menurut para ulama mazhab Hanafi, ketika masa musaqah berakhir sebelum buah matang, pohon dibiarkan berada ditangan musaqi agar dirawatnya tanpa upah sampai matang.
c.       Akad Musaqah diadakan sebelum tampak kematangan buah karena dalam kondisi ini buah membutuhkan perawatan. Adapun setelah tampak kematangan buah, diantara fuqaha yang tidak dapat membolehkan musaqah karena tidak adanya kebutuhan terhadapnya. Seandainya akad terjadi maka itu adalah pengupahan, bukan musaqah. Diantara mereka ada yang membolehkannya dalam kondisi ini karena apabila musaqah boleh diadakan sebelum Allah menciptakan buah maka keluarnya buah lebih boleh lagi.
d.      Musaqi mendapatkan bagian yang diketahui dari keseluruhan buah. Artinya, bagiannya diketahui dengan porsi, seperti setengah dan sepertiga. Apabila disyaratkan bahwa dia atau pemilik pohon akan mendapatkan buah dari beberapa batang tertentu atau dengan berat tertentu maka musaqah batal.
Penulis Bidayatul-Mujtahid berkata, “semua ulama yang membolehkan musaqah menyepakati bahwa apabila semua biaya ditanggung oleh pemilik kebun, sementara musaqi tidak menanggung apa-apa selain apa yang dikerjakannya dengan tangannya, maka ini tidak boleh karena ini adalah pengupahan dengan imbalan sesuatu yang belum diciptakan.”
Ketika salah satu dari syarat-syarat ini tidak terpenuhi, akad musaqah tidak sah dan batal. Apabila musaqi telah mulai bekerja dan tanaman telah tumbuh karena pekerjaannya maka dia berhak mendapatkan upah yang wajar, sementara tumbuhan tanaman tersebut menjadi milik pemiliknya.

C.    Perbedaan antara Muzara’ah dan Musaqah
           Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa ada perbedaan mendasar antara al-musaqah dengan al-muzara’ah. Perbedan itu antara lain:
a.       Jika salah satu pihak dalam akad al-musaqah tidak melaksanakan hal-hal yang telah disetujui dalam akad, maka yang bersangkutan boleh dipaksa untuk melakukan kesepakatan itu. berbeda dengan akad al-muzara’ah bahwa jika pemilik benih tidak mau bekerja sama itu dilanjutkan sebelum benih disemaikan, maka ia tidak boleh dipaksa. Kebolehan memaksa salah satu pihak yang enggan untuk melaksanakan persetujuan yang telah disepakati dalam akad al-musaqah, karena menurut jumhur ulama selain ulama Hanabilah, akad al-musaqah bersifat mengikat kedua belah pihak. Akan tetapi, dalam akad al-muzara’ah, sifatnya baru mengikat jika benih sudah disemaikan. Jika benih belum disemaikan, maka pemilik benih boleh saja membatalkan perjanjian itu. namun demikian, ulama Hanabilah menyataan akad al-muzara’ah merupakan akad-akad yang termasuk ke dalam kategori akad yang tidak mengikat kedua belah pihak, karenanya boleh saja salah satu pihak yang membatalkannya.
b.      Penentuan tenggang waktu pada akad al-musaqah, menurut ulama Hanafiyah bukanlah sebagai salah ssatu syarat dalam akad al-musaqah. Pendapat ini mereka dasarkan atas kaidah istihsan (berpaling dari kehendak qiyas jali kepada qiyas khafi, karena ada dalil yang menghendaki pemalingan ini). Atas dasar itu, penentuan lamanya akad al-musaqah itu berlangsung disesuaikan adat kebiasaan setempat. Sedangkan dalam akad al-muzara’ah dalam penentuan tenggang waktu terdapat dua pendapat dalam mazhab Hanafi; pertama mengatakan disyaratkan tenggang waktu, dan kedua disyaratkan tenggang waktu, tetapi diserahkan kepada adat kebiasaan setempat. Pendapat kedua inilah yang merupakan fatwa yang terkuat dalam mazhab Hanafi.
c.       Jika tenggang waktu yang disetujui dalam akad al-musaqah berakhir, akad tetap dilanjutkan, tanpa imbalan terhadap petani penggarap. Petani penggarap berkewajiban melanjutkan pekerjaannya, sampai pohon yang ditanam itu berbuah, tetapi untuk pekerjaan ini petani penggarap tidak berhak menerima upah karena pekerjaan sampai tanaman berbuah dan dipanen adalah kewajiban pihak petani penggarap. Sedangkan dalam akad al-muzara’ah, bila akad tenggang waktu sudah habis dan tanaman belum juga berbuah (dipanen), maka petani penggarap melanjutkan pekerjaannya dengan syarat ia berhak memerima upah dari hasil bumi yang akan dipetik dalam akad al-muzara’ah itu.
   


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Muzara’ah bisa diartikan paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari petani (orang yang menggarap). Hikmah Muzara’ah antara lain: Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara pemilik tanah dengan petani penggarap. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Tertanggulanginya kemiskinan. Sedangkan Al-musaqah adalah suatu kesepakatan atau kontrak kerja berupa pemarahan pepohonan kepada seorang untuk ia sirami dan rawat sedangkan hasil buahnya dibagi antara kedua belah pihak. Atau dengan kata lain, sebuah kontrak kerja dengan upah sebagian dari hasil pepohonan yang didapatkan. Rukun musaqah, yaitu: Kedua belah pihak melakukan akad, Sasaran atau obyek al-Musaqah, Pekerjaan, Sighat (ijab qabul).

B.     Saran
Untuk lebih memahami semua tentang “al-Muzara’ah dan al-Musaqah”, disarankan para pembaca mencari referensi lain yang berkaitan dengan materi pada makalah ini. Selain itu, diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari untuk hal yang positif.


DAFTAR PUSTAKA
K  Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. jakarta:Gaya Media Pratama. 2007.
K  Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah 5. Tirta Abadi Gemilang. 2013.





[1] http://anharululum.blogspot.com/2013/05/musaqah-muzaraah-dan-mukhabarah.html
[2] Sayyid sabiq. 2013. Fiqh Sunnah 5. (Tirta Abadi Gemilang). Hal. 133
[3] Nasrun Haroen. 2007. Fiqh Muamalah. (jakarta:Gaya Media Pratama). Hal. 278.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar